Kompas TV nasional berita utama

Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 Miliar

Kompas.tv - 28 Juli 2021, 15:25 WIB
juliari-batubara-dituntut-11-tahun-penjara-dan-bayar-uang-pengganti-rp-14-5-miliar
Menteri Sosial Juliari Batubara mejadi tahanan KPK. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK karena Juliari dianggap terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berara didalam tahanan," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Juliari juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 atau Rp 14,5 M subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: Juliari Batubara Didakwa Korupsi Bansos Corona Saat Jadi Menteri Sosial

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap jaksa.

Jaksa menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

JPU menyatakan perbuatan Juliari Batubara merupakan perbuatan tercela dan ironi di tengah kesulitan masyarakat pada pandemi Covid-19. 

"Perbuatan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial yang dipimpinnya ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan suatu ironi di tengah penderitaan masyarakat kecil yang terkena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19," kata jaksa. 

"Apalagi terdakwa selaku menteri sosial seharusnya mengawasi pengawasan bansos sembako yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tambah jaksa.

Baca Juga: Korupsi Bansos, Warga Jabodetabek Akan Gugat Mantan Mensos Juliari Batubara ke Pengadilan


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x