Kompas TV nasional hukum

Seorang Anggota Dewas KPK Dituding Terlibat Pembuatan Surat Penonaktifan 75 Pegawai

Kompas.tv - 25 Juli 2021, 14:04 WIB
seorang-anggota-dewas-kpk-dituding-terlibat-pembuatan-surat-penonaktifan-75-pegawai
Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipimpin Majelis Sidang Albertina Ho dan anggota majelis Harjono dan Syamsuddin Haris pada Jumat (23/7/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, menyebut anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, yang diduga terlibat dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.

Diketahui, SK Nomor 652 Tahun 2021 itu berisi tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), yakni penonaktifan 75 pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Novel Baswedan: Keputusan Dewas Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs Berbahaya untuk KPK

Hotman mengungkapkan, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu ikut membuat draf SK 652/2021.

Selain itu, Albertina disebut Hotman menyupervisi SK 652/2021 dengan meminta 75 pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

"Bahkan ikut membuat draf SK 652, dan supervisi terhadap draf SK 652 ini dilakukan Ibu Albertina Ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung," kata Hotman dalam jumpa persnya yang dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: ICW Beberkan Sejumlah Indikator Kegagalan Firli Bahuri Memimpin KPK

Karena sebab itu, Hotman mengaku tidak kaget ketika mengetahui bahwa Dewas KPK memutuskan enggan melanjutkan aduan 75 pegawai mengenai dugaan pelanggaran etik pimpinan dalam pelaksanaan TWK.

"Maka tentu saja Dewan Pengawas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewan Pengawas terlibat dalam proses TWK ini," ujarnya.

Hotman menuturkan, menurut pandangan 75 pegawai KPK mengenai penghentian pemeriksaan yang disebut Dewas KPK karena tak cukup bukti, itu terlalu mengada-ada.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x