Kompas TV regional kriminal

Sepupu, Kakek, dan Tante Dipenjara karena Mengeroyok Keluarganya Sendiri Hingga Tewas

Kompas.tv - 24 Juli 2021, 17:41 WIB
Penulis : Natasha Ancely

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dandi 23 tahun, Arjun 25 tahun, Daeng Ngerang 65 tahun, dan Anti 43 tahun kini harus menjalani hidup sebagai seorang tahanan.

Mereka adalah satu keluarga yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap salah seorang keluarganya sendiri.

Korban bernama Haidir Ali warga kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan tewas setelah dikeroyok oleh dua sepupunya, kakek, serta tantenya.

Korban mengalami sejumlah luka akibat tusukan tombak dan lebam karena hantaman benda tumpul.

Kejadian bermula ketika korban berselisih dengan salah seorang pelaku yang merupakan sepupunya bernama Arjun.

Setelah cek-cok, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil parang, pelaku kembali dan langsung menebas bagian tangan korban lalu kabur

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban kembali datang ke rumah pelaku Arjun, namun pelaku tak ada di tempat. Korban hanya bertemu dengan Anti ibu dari Arjun.

Cek cok pun kembali terjadi antara korban dengan tantenya itu, pelaku lain bernama Dandi dan Daeng Ngerang yang melihat kejadian itu langsung mengambil tombak dan menusuk bagian perut korban.

Tak hanya itu korban juga dipukul dengan menggunakan balok kayu. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, tombak, dan balok kayu.

Atas perbuatannya, ke empat pelaku akan dijerat pasal 338 mengenai pembunuhan dan juga pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x