Masih Berani Bikin Video Hoax? Begini Nanti Nasibnya
CIREBON. KOMPAS.TV, - I-P tersangka penyebaran video hoax ricuh PPKM di Pasar Jagasatru ditangkap
Warga asal Kecamatan Kesambi Kota Cirebon ini hanya tertunduk malu saat gelar perkara berlangsung pada rabu siang 21 juli 2021
Tersangka I-P di amankan usai terbukti melakukan penyebaran video hoax tentang kericuhan yang terjadi di Pasar Jagasatru Kota Cirebon akibat dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM di Kota Cirebon
Di hadapan petugas I-P mengaku telah melakukan menyebaran video hoax tersebut untuk akun youtubenya dia berharap usai mengunggah video tersebut akun youtubenya mendapatkan banyak viewer dan subscribe
Dari kasus ini polisi mengamankan dua unit alat komunikasi yang digunakan oleh pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku di kenakan pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.