Kompas TV nasional politik

TKA Dilarang Masuk ke Indonesia, Pimpinan Komisi III: Harus Tegas, Termasuk Ke Perusahaan Besar

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 17:22 WIB
tka-dilarang-masuk-ke-indonesia-pimpinan-komisi-iii-harus-tegas-termasuk-ke-perusahaan-besar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pelarangan masuknya tenaga kerja asing (TKA) saat PPKM Darurat yang sudah diperpanjang ini dilakukan dengan tidak memandang bulu, termasuk ke perusahaan-perusahaan besar. (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia. Aturan itu mulai berlaku pada Jumat (23/7/2021). 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni meminta kebijakan ini bisa ditegakkan dengan adil.

Pengawasan atas diterapkannya aturan tersebut harus dilakukan secara ketat dan disosialisasikan dengan baik, sehingga tak menimbulkan kebingungan kepada pelaku industri.

“Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Mahasiswa Blokade Jalan Demo Tolak Kedatangan TKA Disulsel 

Politikus Partai NasDem itu mengapresiasi keputusan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tersebut.

Sebab, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang masih mengalami lonjakan sudah sepatutnya untuk sementara waktu tidak menerima kedatangan TKA.

"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Jadi saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua,” ujarnya. 

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, ada masa transisi dua hari sebelum kebijakan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) diterapkan. 

Masa transisi ini digunakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, petugas di lapangan dan mengantisipasi adanya WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan. 

"Sedianya perubahan aturan tersebut berlaku mulai 21 Juli 2021. Setelah kami berdiskusi dengan ibu Menteri Luar Negeri, kita memerlukan transisi. Jadi transisi dua hari," ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam. 

Baca Juga: Beredar Foto 20 TKA China Tiba di Makassar Saat Masa PPKM Darurat, Begini Penjelasan Pihak Imigrasi

Dengan demikian, kebijakan pembatasan itu akan berlaku mulai 23 Juli 2021. 

"Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara, baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," kata Yasonna.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x