Kompas TV nasional hukum

KPK Banding Vonis Hakim untuk Rohadi

Kompas.tv - 19 Juli 2021, 17:30 WIB
kpk-banding-vonis-hakim-untuk-rohadi
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dalam perkara penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
 

Seperti diketahui, pada 14 Juli 2021 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Rohadi.

 

Vonis ini, jauh lebih rendah jika dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rohadi divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
 

“Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini (Senin) telah menyatakan upaya hukum banding melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/7/2021).

 

Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Rohadi sebagai Justice Collaborator, Ini Alasannya


“Yang menjadi alasan permohonan banding, yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan tim JPU dalam rangka 'asset recovery',” tambah Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan, JPU akan menguraikan secara lengkap permohonan dalam memori banding yang segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.

“KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding mengabulkan permohonan banding JPU KPK tersebut mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera adalah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi,” ungkap Ali.

Sebelumnya dalam sidang vonis, majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Susanti Arsi Wibawani, dan Ali Mukhatarom menyatakan Rohadi terbukti melakukan perbuatan dalam empat dakwaan.

Di antaranya, Rohadi terbukti menerima suap dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie melalui Sudiwardono terkait pengurusan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp11.518.850.000 dari sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai panitera pengganti.

Selain itu, Rohadi terbukti melakukan pencucian uang yaitu menukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah seluruhnya sebesar Rp19,408 miliar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x