Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Hingga Desember 2021, Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik untuk Bantu Masyarakat saat PPKM Darurat

Kompas.tv - 17 Juli 2021, 23:00 WIB
hingga-desember-2021-pemerintah-perpanjang-diskon-listrik-untuk-bantu-masyarakat-saat-ppkm-darurat
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik. (Sumber: Instagram/@pln_id)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memastikan memperpanjang diskon listrik untuk membantu masyarakat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Desember 2021.

Awalnya potongan harga tersebut akan diterapkan pemerintah hanya sampai September 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp1,91 triliun untuk diskon listrik tersebut. 

Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp7,58 triliun menjadi Rp9,49 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik hingga 9 Bulan untuk 32,6 Juta Pelanggan

Ia menjelaskan, bantuan yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

"Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kami perpanjang sepanjang tahun sampai Desember sehingga akan ada tambahan Rp420 miliar dari anggaran menjadi Rp2,11 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat yang disiarkan secara daring, Sabtu (17/7/2021) malam. 

Lantas, bagaimana penjelasan diskon listrik tersebut? 

Berikut rinciannya:

1. Diskon tarif listrik diperpanjang untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Diskon Listrik Diperpanjang hingga September 2021



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x