Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

SWI Sebut Semua Penawaran Investasi Lewat Telegram adalah Ilegal

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 11:25 WIB
swi-sebut-semua-penawaran-investasi-lewat-telegram-adalah-ilegal
Ilustrasi Investasi Ilegal atau Bodong (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga beroperasi tanpa izin dan melakukan duplikasi (mengatasnamakan entitas yang berizin) sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua SWI Tongam Lumban Tobing.

Adapun 11 entitas tersebut terdiri dari 5 perusahaan aset kripto tanpa izin, 2 kegiatan money game, 2 perusahaan forex dan robot forex, dan 2 kegiatan lainnya.

Selama Januari-14 Juli 2021, OJK sudah memblokir 172 entitas pinjol ilegal. Dengan demikian, akumulasi sejak 2018, terdapat  3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir.

OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun yang terhitung sejak 2011 hingga 2020.

Oleh karen itu, masyarakat diimbau mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi situs web entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

Baca Juga: Awas, Penipuan Investasi Fintech Berkedok Perusahaan Ternama

”Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” katanya.

Selanjutnya SWI mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi perlu memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, modus yang dilakukan penipu di bidang tekfin dan keuangan terus berkembang. Perlu edukasi terus-menerus kepada masyarakat agar bisa terhindar dari penipuan.

Baca Juga: Waspada! Sering Dapat SMS Minta Bantuan Dana, Begini Cara Melaporkannya

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x