Kompas TV nasional politik

Ini 2 Pasal Tambahan dalam Revisi UU Otsus Papua, Salah Satunya Soal Badan Khusus Dipimpin Wapres

Kompas.tv - 15 Juli 2021, 17:15 WIB
ini-2-pasal-tambahan-dalam-revisi-uu-otsus-papua-salah-satunya-soal-badan-khusus-dipimpin-wapres
Peta Papua (Sumber: Peta Indonesia)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua resmi disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (15/7/2021).

Dalam Revisi UU tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua ini ada 18 pasal yang diubah dan penambahan 2 pasal.

Selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.

Baca Juga: RUU Otsus Papua Resmi Disahkan DPR Menjadi Undang Undang

Penambahan 2 pasal dalam Revisi UU tersebut yakni Pasal 6a yang mengatur ketentuan tentang keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK)

Kemudian Pasal 68A yang mengamanatkan dibentuknya badan khusus untuk mengawasi Otsus di Papua.

"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden," bunyi pasal 68A ayat (1) RUU Otsus Papua.

Dalam Pasal 68A ayat (2) Revisi UU Otsus Papua dipimpin oleh wakil presiden dibantu oleh sejumlah menteri.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Terkait APBD dan Dana Otsus Papua

Yakni menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Di ayat (3) dijelaskan Badan khusus tersebut berkantor di Papua.

"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," dikutip dari pasal 68A ayat (3) RUU Otsus Papua.

Baca Juga: DPR Papua Barat Beri 14 Butir Masukan ke Mahfud Terkait Revisi UU Otsus

Adapun 18 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal yang diajukan pemerintah untuk diubah yakni Pasal 1, 34, dan 76.

Kemudian, 15 pasal lainnya yang diubah merupakan usulan dari luar pemerintah.

Berikut penjelasan singkat beberapa perubahan pasal dalam draf final RUU Otsus Papua:
1. Pasal 1 tentang Ketentuan Umum. Pasal ini diajukan oleh pemerintah untuk diubah.
2. Pasal 4 yang mengatur tentang kewenangan daerah Papua.
3. Pasal 5 yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Papua mulai dari provinsi hingga badan musyawarah kampung.
4. Pasal 6 yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ketentuan pasal ini dijelaskan bahwa DPRP terdiri dari anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
5. Pasal 7 tentang kewenangan DPRP.
6. Pasal 11 yang mengatur secara khusus tentang struktur kepemimpinan daerah di Provinsi Papua yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur dan ketentuan tata cara pemilihan yang diatur peraturan perundang-undangan.
7. Pasal 17 yang mengatur tentang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua.
8. Pasal 20 mengatur tentang tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP). Pasal 24 mengatur tentang keterwakilan MRP yang tidak boleh berasal dari partai politik.

9. Pasal 34 mengatur dana otsus Papua dan diajukan oleh pemerintah.
10. Pasal 36 mengatur pengalokasian anggaran pada Provinsi Papua dan Papua Barat dengan cakupan aturan 35 persen untuk belanja pendidikan, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur, serta 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
11. Pasal 38 yang mengatur tentang perekonomian di Papua menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua.
12. Pasal 56 yang mengatur kebijakan pemprov dan pemda kabupaten/kota di Papua terkait penyelenggaraan pendidikan.
13. Pasal 59 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah provinsi Papua dalam menetapkan standar mutu, memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk.
14. Pasal 68 tentang kewenangan pemerintah mengawasi peraturan daerah khusus (Perdasus).
15. Pasal 75 yang mengatur batas waktu pembuatan aturan teknis usai revisi UU Otsus Papua disahkan.
16. Pasal 76 yang mengatur tentang pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x