Kompas TV regional kriminal

Emosi Kalah Main Game Online, Ayah Tega Aniaya Putrinya yang Masih Balita

Kompas.tv - 14 Juli 2021, 06:15 WIB
emosi-kalah-main-game-online-ayah-tega-aniaya-putrinya-yang-masih-balita
RF (24) warga Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya putri kandungnya yang masih balita. (Sumber: KOMPAS TV/Jack Robby)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

SIDOARJO, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial RF (24) warga Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tega menganiaya putri kandungnya yang masih Balita.

Video penganiayaan RF terhadap anak keduanya itu viral di media sosial.

Dalam video berdurasi singkat yang viral, RF memukul putrinya beberapa kali dan terdengar suara tangisan sang anak, sementara RF seperti sedang marah.

Belakangan diketahui peristiwa penganiayaan anak tersebut terjadi pada 29 Juni 2021.

Baca Juga: Perkara Handphone Mahal dan Chip Game Online, 2 Pemuda Bunuh Anak Dibawah Umur

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan hasil keterangan istri, rekaman video yang viral, barang bukti serta hasil visum, penyidik menetapkan RF sebagai tersangka.

Saat proses pemeriksaan RF mengaku tindakan memukul putrinya dilakukan lantaran kalah main game online.

Emosi semakin tersulut saat sang anak tidak mau menurut untuk mandi dan rumah dalam keadaan berantakan.

“Tersangka melakukan penganiayaan karena kesal kalah main game online, terus melampiaskan kepada anaknya,” ujar Kusumo di Polresta Sidoarjo, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Bupati Mukomuko Surati Menkominfo Minta Blokir Game Online Free Fire, PUBG, hingga Mobile Legends

Kusumo menjelaskan tersangka memukul putrinya di bagian punggung dan kepala dengan tangan yang terbuka.

“Hasil visum masih terlihat bekas luka di kepala bagian pipi dan di dalam telinga korban,” ujar Kusumo.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Bocah 3 Tahun Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Cari Keberadaan Sang Orangtua



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x