Kompas TV nasional peristiwa

Anies: Situasi Jakarta Genting, Jam Malam Berlaku di Wilayah Zona Merah dan Oranye

Kompas.tv - 2 Juli 2021, 18:22 WIB
anies-situasi-jakarta-genting-jam-malam-berlaku-di-wilayah-zona-merah-dan-oranye
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Melakukan Penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021) (Sumber: ntncpolri)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta bahwa saat ini Ibu Kota tengah dalam situasi genting dan darurat. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tetap di rumah dan tidak bepergian kecuali mendesak. 

"Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat, semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021). 

Anies mengatakan, siang tadi ia baru melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak Pangdam Jaya, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI, dan seluruh jajarannya. 

"Dalam rakor tadi telah kita rumuskan langkah-langkah dalam menangani kedaruratan di Jakarta, salah satunya yang terkait dengan masyarakat adalah akan ada pembatasan ruang mobilitas," kata Anies.

Baca Juga: Anies: Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat

Artinya akan ada jam malam dan penutupan sejumlah ruas jalan. Anies menyebut pembatasan mobilitas akan diberlakukan di zona merah dan oranye.

"Itu artinya jalan-jalan, mulai nanti malam, akan ada penutupan. Kampung-kampung, wilayah-wilayah yang di sana terjadi kasus cukup tinggi, biasa disebut sebagai zona merah dan oranye, di situ akan ada pembatasan mobilitas," kata Anies.

Terkait lokasi mana saja yang akan dilaksanakan pembatasan mobilitas, Anies meminta masyarakat mengacu pada laman corona.jakarta.go.id.

"Di situ ada sebaran wilayah yang berstatus oranye dan merah," jelas Anies. 

Baca Juga: Situasi Jalanan di Jakarta Jelang Penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli

Anies mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mendatangi posko yang ada di kelurahan.

"Bila masyarakat butuh bantuan datangi posko yang ada di kelurahan, di sana ada posko posko, di sana ada unsur Pemda, Polisi, dan TNI," kata Anies.

Sebagaimana yang sudah diketahui, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali akan dimulai besok Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x