Kompas TV nasional update

Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Mal Akan Tutup Selama PPKM Darurat Jawa - Bali

Kompas.tv - 1 Juli 2021, 17:26 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo hari ini (01/07) mengumumkan pemberlakuan PPKM darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang dan berlaku untuk wilayah di Jawa dan Bali.

Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.

Presiden Jokowi mengatakan PPKM darurat akan menerapkan pembatasan yang lebih ketat dari kebijakan sebelumnya.

Pemerintah menurutnya akan mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk mengatasi penyebaran covid-19.

Keputusan pemberlakukan PPKM darurat ini menurut Jokowi diberlakukan setelah mendengar masukan dari ahli kesehatan, kepala daerah dan para menterinya.

Pemerintah juga yakin bisa menekan penyebaran kasus covid-19 dengan kerja sama semua pihak.

Sejumlah aturan akan diberlakukan dalam PPKM darurat.

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan menjelaskan sejumlah pembatasan yang akan diberlakukan lewat kebijakan ini.

Beberapa diantaranya adalah penutupan mall dan pusat perbelanjaan.

Sementara pasar tradisional dan swalayan yang menjual barang kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Luhut juga memastikan pemerintah masih bisa mengendalikan kasus covid-19.

Menanggapi keputusan penerapan PPKM darurat oleh Presiden Joko Widodo yang akan mulai berlaku pada 3 Juli, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan kodam jaya dan polda metro jaya untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Menurutnya koordinasi ini telah dilakukan dalam beberapa terakhir.

Sehingga Pemprov DKI saat ini tinggal menerapkan kebijakan tersebut pada tanggal 3 Juli nanti.

Bagi pengusaha, pelaksanaan PPKM darurat menjadi sebuah pukulan di tengah pandemi yang masih berlangsung saat ini.

Meski demikian Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin yang juga merupakan Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia, Sarman Simanjorang menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam memerlakukan PPKM darurat.

Kadin meminta penerapan PPKM darurat harus bisa menekan laju pertambahan kasus covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x