Kompas TV nasional hukum

Dalami Transaksi Keuangan PT Askrindo Mitra Utama, Kejaksaan Periksa 3 Pejabat Perusahaan

Kompas.tv - 30 Juni 2021, 09:49 WIB
dalami-transaksi-keuangan-pt-askrindo-mitra-utama-kejaksaan-periksa-3-pejabat-perusahaan
Kantor Kejaksaan Agung RI (Sumber: Kejari Tanah Laut)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) tengah mendalami proses transaksi keuangan antara PT Askrindo Mitra Utama dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).

Diketahui, PT Askrindo Mitra Utama merupakan anak usaha dari PT  Asuransi Kredit Indonesia. Adapun pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Askrindo Mitra Utama yang merupakan keagenan produk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Pemangkasan Hukuman Pinangki

"Untuk perkara AMU (Askrindo Mitra Utama), saat ini sedang mendalami proses transaksi keuangan antara AMU dan Askrindo," kata Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Untuk mendalami proses transaksi keuangan tersebut, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi. Pada Senin (28/6/2021), tiga orang diperiksa.

Keesokan harinya atau pada Selasa (29/6/2021), tiga pejabat PT Askrindo Mitra Utama turut diperiksa.

Tiga pejabat PT Askrindo Mitra Utama yang diperiksa, yakni AB selaku Kepala Bagian SDM dan Umum. AB diperiksa terkait pemasaran dan produk PT Askrindo Mitra Utama.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Askrindo Markus Suryawan yang Rugikan Negara Rp 267 Miliar

Kemudian saksi kedua, MF selaku anggota Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Askrindo yang diperiksa terkait hasil audit keuangan PT Askrindo Mitra Utama.

Ketiga, saksi PAI selaku Kepala Satuan Pengawas Internal PT Askrindo. PAI diperiksa terkait hasil audit keuangan PT Askrindo Mitra Utama.

Tiga saksi yang diperiksa Senin (28/6), yakni dua mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo dan satu kepala divisi.

Ketiga saksi itu adalah, AH selaku mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo, diperiksa terkait penyerahan komisi dari Perwakilan PT AMU kepada Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

Saksi kedua, AKW selaku mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo, diperiksa juga terkait penyerahan komisi dan saksi ketiga NP selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo, diperiksa terkait pemasaran produk asuransi PT Askrindo.

Febrie menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak usaha PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.

"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Penyidik melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," kata Febri.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jakpus Masih Pelajari Putusan Banding Jaksa Pinangki buat Ajukan Kasasi

Kejaksaan menyatakan telah menemukan bukti cukup untuk menyidik kasus pengelolaan keungan perusahaan asuransi tersebut. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu, termasuk kerugian negara masih ditelusuri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x