Kompas TV regional politik

Ketua DPRD NTB Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Alasannya

Kompas.tv - 27 Juni 2021, 17:24 WIB
ketua-dprd-ntb-tolak-masa-jabatan-presiden-3-periode-ini-alasannya
Pengarahan Presiden Jokowi Kepada Kepala Daerah Se-Indonesia Tahun 2021. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

MATARAM, KOMPAS.TV - Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Baiq Isvie Rupaedah, menolak adanya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Saya secara tegas menolak wacana itu," kata Isvie ketika dimintai pendapatnya terkait wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode di Mataram, Minggu (27/3/2021), dilansir Antara.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Gugat ke PTUN, DPP Partai Demokrat: Ada Kabar Terkait Masa Jabatan 3 Periode

Menurut Isvie, kalaupun ada rencana mengamandemen UUD 1945 oleh MPR demi memuluskan wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, hal itu adalah urusan MPR.

Namun sebagai anak bangsa, Isvia mengaku dirinya berharap harus ada pembatasan masa jabatan presiden yakni cukup dua periode saja.

"Sebagai anak bangsa kita juga boleh didengar, karena apa yang telah diputuskan diikuti yang lain dan itu kita tidak inginkan," ujarnya.

Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini mengaku sangat tidak setuju wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga: Sekjen Partai Koalisi Jokowi-Ma'ruf Gelar Pertemuan, Bahas Rencana Jabatan Presiden 3 Periode?

Jika hal tersebut dilakukan, ia khawatir jabatan gubernur, bupati, hingga wali kota juga mengalami hal serupa.

"Belum berapa-berapa kok mau kembali. Kita enggak setuju. Kita khawatir kalau ini disetujui nanti jabatan gubernur, bupati hingga wali kota akan meminta hal yang sama," ujarnya.

"Jadi kalau begini berbahaya buat negara kita. Kapan ada regenerasi kalau begitu. Lama-lama bukan tiga periode lagi, nanti mau empat periode, lima periode seterusnya."

Karena itu, dia kembali menegaskan untuk dilakukan pembatasan jabatan selama dua periode.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x