Kompas TV nasional politik

Kubu Moeldoko Gugat ke PTUN, DPP Partai Demokrat: Ada Kabar Terkait Masa Jabatan 3 Periode

Kompas.tv - 26 Juni 2021, 18:57 WIB
kubu-moeldoko-gugat-ke-ptun-dpp-partai-demokrat-ada-kabar-terkait-masa-jabatan-3-periode
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Upaya hukum yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk menggugat SK Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sarat akan kepentingan Pilpres 2024.

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menilai langkah Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang menggugat keputusan Menkumham Yasonna Laoly terkait kepengurusan yang sah Partai Demokrat sangat politis.

Menurutnya Moeldoko selaku pihak yang berada di lingkaran kekuasaan berani mengambil langkah untuk melawan keputusan Menkumham selaku perpanjangan tangan dari presiden.

Baca Juga: Kubu Moeldoko KLB Deli Serdang Gugat Menkumham Yasonna ke PTUN Jakarta

Bahkan dari informasi yang diterima Syahrial, upaya Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat terkait masa jabatan presiden tiga periode.

“KSP Moeldoko yang masih mengklaim dirinya sebagai Ketum @PDemokrat hasil KLB abal-abal, menggugat Menkumham Yasonna Laoly. Sangat politis. Karena orang dalam kekuasaan melawan keputusan pemerintah. Ada selentingan kabar, terkait masa jabatan presiden 3 periode. Sedang terjadi pergolakan di kabinet,” ujar Syahrial melalui akun Twitter pribadinya @syahrial_nst, Sabtu (26/6/2021).

Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, Moeldoko yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, semestinya fokus membantu Presiden Joko Widodo dan pemerintah yang sedang mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Herzaky, gugatan tersebut malah memecah fokus tugas dan tanggung jawab Moeldoko sebagai pejabat yang digaji negara untuk ambisi politik pribadi.

Baca Juga: Sindir Relawan Jok-Pro, Demokrat: Seakan-akan Tanpa Jokowi dan Prabowo Indonesia Tidak akan Maju

Herzaky juga menilai gugatan yang diajukan oleh Moeldoko merupakan bentuk ketidakpatuhan pada hukum.

Hal ini lantaran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya telah menyatakan KLB di Deli Serdang tidak sah.

"Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden," ujar Herzaky dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Demokrat: Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 1945, Apalagi Hanya untuk Menambah Masa Jabatan Presiden

Sebelumnya Kuasa Hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta, pada Jumat (25/6/2021).

Materi gugatan yang diajukan yaitu meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Gugatan kubu Moeldoko ini teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x