Kompas TV nasional peristiwa

Memuat Data Pribadi, Kominfo Minta Masyarakat dan Penyelenggara Jaga Sertifikat Vaksinasi

Kompas.tv - 26 Juni 2021, 17:39 WIB
memuat-data-pribadi-kominfo-minta-masyarakat-dan-penyelenggara-jaga-sertifikat-vaksinasi
Menkominfo Johnny G Plate saat memberi keterangan pers di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (30/04/2021). (Sumber: BPMI Sekretariat Presiden/Kris)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika meminta kepada masyarakat dan penyelenggara vaksinasi untuk menjaga sertifikat digital vaksinasi Covid-19.

Pasalnya sertifikat tersebut terdapat data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan NIK. Data tersebut bisa dilihat dengan memindai kode QR yang tercantum pada sertifikat.

“Proses-proses vaksinasi ini karena melibatkan data pribadi, maka tentu kita harapkan agar perlindungan data pribadi tetap kita jaga dengan baik," jelas Johnny dalam siaran pers usai meninjau vaksinasi untuk pekerja media di Jakarta, Jumat (25/06/2021).

Baca Juga: Kominfo Minta Masyarakat Adukan Konten yang Bersifat Radikalisme dan Terorisme di Internet

Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi akan menerima sertifikat digital sebagai tanda telah mengikuti program tersebut. Sertifikat tersebut dapat diunduh di aplikasi PeduliLindungi dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Johnny mengingatkan kepada masyarakat agar tak gegabah dengan memberikan kode QR setelah menjalani vaksinasi.

"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR code, di dalam QR code itu ada data pribadi," ujarnya.

Selain itu Johnny juga mengungkapkan tengah mempersiapkan payung hukum yang mengatur tentang data pribadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Jelang HUT Bhayangkara ke-75

"Payung hukumnya sudah kita siapkan. Saya sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kominfo," lanjutnya.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 ini dapat digunakan ketika diminta menunjukkan dokumen bukti vaksinasi saat melakukan keperluan khusus seperti perjalanan dinas atau hal mendesak lain.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x