Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

BPK Sebut Ada Pemborosan Rp179 M pada Pemilu Serentak 2019

Kompas.tv - 25 Juni 2021, 18:43 WIB
bpk-sebut-ada-pemborosan-rp179-m-pada-pemilu-serentak-2019
Ilustrasi Pemilu Serentak 2019 (Sumber: kemlu.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran negara sekitar Rp 179 miliar, dalam gelaran Pemilu Serentak 2019. Padahal, pemerintah mengadakan pemilihan secara serentak dengan tujuan untuk menghemat anggaran.

Temuan BPK itu tercantum dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II/2020, yang diserahkan kepada Presiden Jokowi Jumat pagi tadi (25/06/2021).

Seperti dikutip dari laporan IHPS II/2020 di laman resmi BPK, total ada 467 permasalahan yang ditemukan yang berakibat pada pemborosan uang negara.

"39 Permasalahan ketidakhematan Rp163,94 miliar, AUD5,04 ribu, KRW6,60 juta, MYR439,03 ribu; 12 permasalahan ketidakefisienan Rp1,51 miliar; 267 permasalahan ketidakefektifan Rp230,65 juta," tulis laporan tersebut, dikutip KompasTV dari laman resmi BPK, Jumat (25/06/2021).

Baca Juga: BPK Temukan Masalah di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020 Senilai Rp16,62 T

Kemudian ada juga 1 masalah sistem pengendalian intern, serta permasalahan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.

Masalah ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan terdiri dari 55 permasalahan kerugian sebesar Rp7,57 miliar; 16 permasalahan kekurangan penerimaan sebesr Rp203,97 juta; serta 77 permasalahan administrasi.

Jika dikonversi semua ke dalam rupiah, maka total pemborosan Pemilu Serentak 2019 adalah sekitar Rp179 miliar. BPK menilai, pemborosan sejumlah hal.

Mulai dari pembiayaan pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) sampai pengiriman surat suara ke alamat yang tidak valid di luar negeri.

"Untuk pembiayaan pelaksanaan kegiatan coklit, pembayaran honorarium output kegiatan, pembentukan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar premis yang tidak digunakan, serta pengiriman surat suara melalui pos dengan alamat yang tidak valid dan tidak kembali ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)," begitu bunyi laporan BPK. 

Baca Juga: Audit BPK: Utang Pemerintah 2020 Melebihi Kebutuhan, Khawatir Tak Bisa Dibayar

BPK juga mengukur efektivitas pemilu serentak dari pencapaian tujuan organisasi. Sedangkan akuntabilitas penggunaan dana, diukur dari pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan.

Menurut BPK, pemilu serentak 2019 dilaksanakan kurang efektif, lantaran pendistribusian logistik pemilu tidak sepenuhnya dilakukan secara tepat waktu, jumlah, dan sasaran.

Sedangkan pertanggungjawaban honorarium badan penyelenggara dan honorarium output kegiatan tidak sesuai ketentuan. Kemudian pembayaran atas kegiatan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam negeri, tidak sesuai ketentuan.

Serta perencanaan dan pelaksanaan pengadaan serta distribusi logistik yang belum sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tanggapi Audit BLT UMKM Oleh BPK, KemenkopUKM: Verifikasi Terus Dilakukan

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Ketua KPU dan Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota agar:

1. Menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran pengadaan logistik pemilu dan belanja honorarium output kegiatan.

2. Memerintahkan Sekretaris KPU supaya menginstruksikan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik terkait agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan bukti pertanggungjawaban tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan melengkapi bukti pertanggungjawaban belanja yang belum lengkap.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x