Kompas TV nasional kesehatan

BPOM Sebut Pemberian Ivermectin sebagai Obat Covid-19 Harus Berdasar Persetujuan Dokter

Kompas.tv - 23 Juni 2021, 02:00 WIB
bpom-sebut-pemberian-ivermectin-sebagai-obat-covid-19-harus-berdasar-persetujuan-dokter
Kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat Covid-19. (Sumber: Instagram/@erickthohir)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pemberian Ivermectin kepada pasien Covid-19 harus berdasar persetujuan dokter.

"Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Selasa (22/6/2021).

BPOM juga menjelaskan, hingga kini belum ada uji klinis terhadap Ivermectin sebagai pengobatan Covid-19. Bahkan, belum ada bukti juga yang terkait dengan khasiat Ivermectin untuk mencegah dan mengobati pasien Covid-19.

"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," jelas BPOM.

Baca Juga: BPOM Tegaskan Ivermectin Bukan Obat Covid-19

Terkait Ivermectin yang digunakan sebagai obat Covid-19, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak membeli bebas di platform online.

Pasalnya, penggunaan obat tersebut harus berdasar resep dokter di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, baik di apotek maupun di rumah sakit.

"Saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter," kata BPOM.

Perlu diketahui, produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru.

Untuk itu, BPOM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama enam bulan terhadap obat tersebut.

Baca Juga: Ivermectin Obat Keras, Ini Efek Samping jika Dipakai Sembarangan

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping.

Antara lain, nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menegaskan bahwa hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat Covid-19.

Hal itu merespons isu soal Ivermectin yang disebut sudah berizin untuk obat terapi Covid-19.

Baca Juga: Orangtua Harap Waspada, 384 Balita di Karawang Positif Covid-19



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x