Kompas TV nasional politik

Mahfud MD Tak Setuju dengan Rencana Jabatan Presiden 3 Periode

Kompas.tv - 21 Juni 2021, 14:53 WIB
mahfud-md-tak-setuju-dengan-rencana-jabatan-presiden-3-periode
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Sumber: KOMPAS.com/Indra Akuntono)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD, menyatakan dirinya tak setuju dengan rencana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Saat ini, aturan yang membatasi waktu hanya dua periode saja dinilai sudah tepat, sehingga tak perlu diubah. 

"Secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal 2 periode saja. Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," tulis Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd saat menjawab cuitan netizen, Senin (21/6/2021). 

Baca Juga: PDIP, PKS dan Demokrat Angkat Bicara Soal Wacana Jokowi 3 Periode

Ia menjelaskan, kini posisi dirinya sebagai pembantu presiden tak bisa menentukan apakah jabatan Kepala Negara akan ditambah atau tidak. Sebab itu ranahnya partai politik yang memiliki kader di MPR.  

"Kurang tepat di-mention kepada saya. Sebab saya bukan anggota Parpol atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR," ujarnya, menanggapi warganet. 

Sebelumnya, relawan yang menamakan diri Komunitas Jokowi Prabowo 2024 atau Jokpro menggelar syukuran dan menyampaikan dukungan agar Jokowi bisa menjabat Presiden untuk ke-3 kalinya berdampingan dengan Prabowo Subianto.

Sejumlah alasan disampaikan oleh relawan Jokpro 2024 dalam deklarasi untuk mendukung Jokowi maju sebagai presiden untuk ke-3 kalinya.

Penasihat Komunitas Sukarelawan Jokpro 2024, M Qodari mengatakan majunya jokowi sebagai Presiden pada pemilu mendatang bersama Prabowo Subianto akan mampu menekan ongkos politik dan menghindari benturan warga.

Baca Juga: Hasil Survei SMRC: Masyarakat Tak Setuju Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024

"Undang-Undang Dasar itu sangat biasa diamandemen. Di Indonesia sudah 3 kali. Di Amerika lebih dari 25 kali. Amandemen itu sendiri ada aturannya di UUD. Itu bukan barang haram. Ada aturannya, selama dipenuhi itu bisa," kata Qodari saat ditemui usai syukuran JokPro 2024, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6).
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x