Kompas TV regional berita daerah

Polres Tanggamus Ringkus Penadah Sekaligus Pelaku Pencurian Motor

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 10:24 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Husni (39) warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamu, sebagai pelaku pencurian sepeda motor bersama 2 penadah motor curian bernama Asro (44th) dan Masno alias Nano (23) warga Pekon Sukabanjar Kota Agung Timur, ini diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

Penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari satuan Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tanggamus melakukan penyelidikan atas laporan polisi tanggal 24 Agustus 2020 dengan korbannya Siti Nur Asiah (53) warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: Antusias Penyandang Disabilitas Ikuti Tes Pembuatan SIM D

Dari hasil laporan itulah polisi meringkus Husni seorang pelaku pencurian sepeda motor. Dari pengakuanya Husni menjalankan aksi pencurian bersama satu rekanya bernama Yobi yang kini dalam pengejaran polisi.

Setelah meringkus Husni, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Asro (44) dan Masno alias Nano (23) sebagai pelaku penadah motor curian.

Polisi harus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Husni dan Masno alias Nano karena melakukan perlawanan serta membahayakan petugas yang membawanya.

Baca Juga: Curi Uang Penumpang Bermodus "Pintu Goyang", Oknum Sopir Angkot diringkus Polisi

Dari pengunkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, lima sepeda motor, senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 16 butir peluru hampa aktif,  serta senjata tajam jenis pisau dari tangan para tersangka.

Dari pengkuanya, Tersangka Husni sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan modus membobol rumah dan membawa lari sepeda motor yang tengah terparkir.

"Aksinya dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, akibat sejumlah hutang yang ia alami pasca kerugian usaha sebagai pemborong cengkeh." ujar Husni.

Tersangka pencurian sepeda motor dijerat pasal 363  KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, sementara penadah motor curian dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

#pencuridanpenadahmotorcuriandiringkus #polisiringkuspencurimotor #penadahmotorcuriandiringkuspolisi #polrestanggamus



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x