BENGKULU, KOMPAS.TV - Seorang ibu, warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia.
Baca Juga: Sketsa Wajah Penemuan Mayat, Korban Di Duga Alami Penganiayaan Sebelum Di Bakar Pelaku
Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi sang ibu itu didasari atas kekesalan pelaku karena anaknya yang masih berusia empat tahun terus menangis.
Sang ibu yang gelap mata lalu menganiaya korban hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Selain kesal karena sang anak terus menangis, pelaku juga masih menyimpan dendam karena perceraian dengan mantan suami yang juga ayah kandung korban, empat tahun lalu.
Baca Juga: Santri Meninggal Diduga Dianiaya Kakak Kelas
Hingga kini polisi masih memeriksa pelaku, apakah pelaku memiliki gangguan jiwa atau tidak.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.