Kompas TV nasional kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 3 Preman Pencuri Konstruksi Jalan Seberat 150 Kg

Kompas.tv - 14 Juni 2021, 20:09 WIB
polres-pelabuhan-tanjung-priok-tangkap-3-preman-pencuri-konstruksi-jalan-seberat-150-kg
Ilustrasi: preman ditangkap polisi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap 3 orang pencuri besi konstruksi Jalan RE Martadinata Wilayah Tanjung Priok.

Konstruksi jalan yang diambil merupakan besi pengikat tiang pancang penyangga jalan sepanjang 3 meter dengan berat 150 kilogram (Kg).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis mengatakan, tiga pencuri itu kerap beroperasi di Jalan RE Martadinata yang merupakan akses jalan menuju kawasan pelabuhan.

Padahal besi-besi tersebut gunanya menahan Jalan RE Martadinata dari aliran air Kali Japat agar jalan tetap kokoh.

Baca Juga: Komentari Premanisme di Tanjung Priok, Politikus Demokrat Ini Pertanyakan Peran Satgas Saber Pungli

Apabila besi-besi penyanggah tidak ada maka akan berpotensi terjadi longsor, karena beban muat truk tidak tertahan dan imbas aliran air sehingga mengakibatkan terputusnya jalan.

Kemudian jika jalan terputus, proses distribusi barang dari dan menuju pelabuhan berpotensi terhambat.

Selain itu, akses pemasokan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTU) Tanjung Priok juga berpotensi menjadi tidak lancar.

"Kami telah mengungkap aksi premanisme yang melibatkan 3 orang pelaku terjadi di area akses keluar masuk bagian barat Pelabuhan Tanjung Priok yang ini sangat membahayakan bagi kendaraan terutama truk yang melayani kegiatan ekspor Pelabuhan Tanjung Priok," katanya, Senin (14/6/2021).

"Dan juga kendaraan truk yang akan memasuki objek vital PLTGU Pelabuhan Tanjung Priok. Perbuatan ini bisa dideteksi atas penyelidikan yang kami lakukan," sambungnya.

Para pelaku menggunakan styrofoam yang dijadikan sebagai perahu agar mereka bisa mengapung di atas kali untuk merusak konstruksi jalan.

"Modus dari pelaku adalah mencuri, mengambil, dan menghancurkan penyangga sambungan jembatan yang ada di akses jalan sekitar Pelabuhan Tanjung Priok sebelah barat," jelasnya.

Saat ini para tersangka sudah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti untuk diperiksa secara intensif.

Adapun barang buktinya, yaitu satu palu, satu besi ukuran kurang lebih tiga meter, dan satu perahu yang terbuat dari styrofoam.

Baca Juga: Tanjung Priok Memanas, Aksi Pecah Kaca Mulai Lagi, Disebut Imbas Ditangkapnya Mafia Pungli

Kepada polisi, salah seorang pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian konstruksi jalan. Terakhir pada Sabtu kemarin sebelum diamankan polisi.

Sementara besi yang biasanya mereka jual ke penadah dengan harga Rp4.500 per kilogram.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x