Kompas TV regional peristiwa

3 Pelajar di Tegal Cabuli Lima Teman Bermain, Polisi: Akibat Lihat Konten Dewasa Sesama Jenis

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 10:06 WIB
3-pelajar-di-tegal-cabuli-lima-teman-bermain-polisi-akibat-lihat-konten-dewasa-sesama-jenis
Ilustrasi pencabulan dengan korban sesama jenis yang dilakukan tiga pelajar di Tegal, Jawa Tengah. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Iman Firdaus

TEGAL, KOMPAS.TV-  Perilaku miris ditemui di Kota Tegal, Jawa Tengah. Tiga pelajar yang masih duduk di bangku SD dan SMP tega mencabuli sesama jenis lima teman bermainnya.

Korban seluruhnya diketahui masih duduk di bangku SD.

Yang membuat geleng-geleng kepala, perbuatan cabul tersebut dipicu lantaran ketiga pelaku sering melihat konten dewasa sesama jenis melalui telepon pintarnya.

"Motifnya memenuhi hasrat seksual akibat pelaku melihat konten dewasa sesama jenis melalui ponsel yang dilakukan di sela-sela tanpa pengawasan orangtua," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Menyerahkan Diri, Anak Anggota DPRD Tersangka Pencabulan Remaja Sempat Kabur ke Cilacap dan Bandung

Ketiga pelaku berinisial D (14), Z (14), dan R (12). Dua di antaranya pelajar SMP, dan satu SD. Sedangkan korbannya berinisial A (8), A (7), R (10), R (7), dan W (10) masih SD.

Kasus itu, kata Rita, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan para pelaku.

Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Baca Juga: 14 Terduga Pelaku Pembakaran Mapolsek Diamankan, 2 Diantaranya DPO Kasus Pencabulan

Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Di mana pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun dan usia pelaku di atas 12 tahun," kata Rita

Saat konferensi pers, Rita didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

Baca Juga: Wali Kota Pangkalpinang Geram Lihat Video Pencabulan di Mesjid, Pelaku Diminta Menyerahkan Diri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x