Kompas TV nasional hukum

Anggota Komisi III: Tak Ada Alasan Ketua KPK Tak Hadir Pemanggilan Komnas HAM

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 08:21 WIB
anggota-komisi-iii-tak-ada-alasan-ketua-kpk-tak-hadir-pemanggilan-komnas-ham
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengimbau kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk tak mangkir dalam pemanggilan Komnas HAM. Ia menyebut seorang penyelenggara negara itu harus saling menghormati ketika dipanggil oleh institusi resmi lainnya. 

Seperti diketahui, orang nomor satu di lembaga antirasuah itu dipanggil oleh Komnas HAM untuk diminta keterangan ihwal laporan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, yang bersangkutan tak hadir dalam panggilan tersebut. 

Baca Juga: Layangkan Surat Pemanggilan Kedua, Komnas HAM Minta Pimpinan KPK Kooperatif

"Komnas HAM adalah institusi resmi negara,  tugas dan fungsi serta kewenangannya diatur dalam UU. Tidak ada alasan Ketua KPK tidak hadir, wajib hadir," kata Benny saat dihubungi KOMPAS TV, Rabu (9/6/2021).

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pemanggilan itu wajib dihadiri oleh Firli atau setidaknya pimpinan lainnya untuk menjelaskan duduk persoalan penerapan TWK tersebut.    

"Seperti halnya KPK juga memanggil komisioner Komnas HAM jika diduga melalukan pelanggaran atau diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Sebelumnya, Komnas HAM akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk mengklarifikasi tekait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, pemanggilan pimpinan KPK untuk memastkan kebijakan, aturan dan tindakan dari lembaga negara sesuai dengan standar dan norma asasi manusia.

Meski TWK KPK sebagai kebijakan dalam menjalankan UU, namun Komnas HAM ingin mengetahui apakah dalam penerapan kebijakan tersebut ada pelanggaran hak asasi manusia atau tidak.

“Karena itu kita mau uji. Kenapa, karena ini ada yang mengadu, yang mengadu bukan siapa-siapa tapi pegawai KPK,” ujar Ahmad Taufan saat jumpa pers di Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Ketua KPK Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM Soal TWK

Ahmad menambahkan keterangan pimpinan KPK sangat diperlukan untuk menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK.

Untuk itulah Komnas HAM sangat berharap sikap kooperatif pimpinan KPK.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x