Kompas TV nasional update corona

Mulai 15 Juni 2021, BNPB Akan Hentikan Sementara Pembiayaan Hotel Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta

Kompas.tv - 8 Juni 2021, 18:38 WIB
mulai-15-juni-2021-bnpb-akan-hentikan-sementara-pembiayaan-hotel-isolasi-pasien-covid-19-di-jakarta
Ilustrasi pasien Covid-19 (Sumber: Shutterstock/Kobkit Chamchod)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 15 Juni 2021 mendatang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menghentikan sementara pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali pasien Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Selama ini (pembiayaan) pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin. Jadi kita rapat lagi kita bilang coba (dibiayai) sampai 15 Juni," kata Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Dody mengatakan, BNPB kini tengah menunggu anggaran yang sedang diproses di Kementerian Keuangan.

Dalam proses ini, BNPB menyerahkan pembiayan hotel untuk isolasi terkendali ke Pemprov DKI Jakarta.

"Mungkin ditanggung Pemda dulu karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu," ucap dia.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Hentikan Pembiayaan, Anies Baswedan Tambah 37 Lokasi Isolasi Covid-19 DKI Jakarta

Tidak hanya anggaran yang belum pasti, BNPB juga mengatakan bahwa masih ada utang yang harus dibayar terkait pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali di DKI Jakarta.

Karena itulah ia mengimbau Pemprov DKI Jakarta memaksimalkan fasilitas yang sudah tersedia saat ini.

"Karena belum lunas (pembayaran) hotel-hotelnya jadi mungkin sebaiknya ditangani dulu oleh Pemda menggunakan fasilitas yang ada," ujar Dody.

Jika fasilitas isolasi terkendali di wilayah DKI Jakarta penuh dan penularan Covid-19 kembali memuncak, Dody mengatakan pihak Pemprov  DKI bisa meminta bantuan kepada pihak BNPB. 

Sebelumnya, melalui Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat keputusan untuk membuka 37 tempat isolasi di gedung-gedung olahraga dan gedung sekolah yang tersedia di DKI Jakarta.

Baca Juga: Klaim Tingkat Kematian Covid-19 Hanya 1 Persen, Ridwan Kamil: Orang Jabar Hobi Makan Lalap

Berikut adalah daftar lokasi Isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta: 

Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang:

1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100

2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200

3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77

4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30

5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200

Baca Juga: Cegah Kasus Impor Covid-19, Pemerintah Diminta Kawal Ketat Pemulangan 7.300 PMI dari Malaysia

Tahap 2, kapasitas 6.648 orang:

1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550

2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968

3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20

4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40

5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20

6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x