Kompas TV video sinau

Catat! Ini Golongan ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Kompas.tv - 6 Juni 2021, 11:32 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sudah cair mulai 3 Juni 2021 ini.

Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Untuk diketahui, terdapat beberapa kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Merujuk ke Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN dalam hal:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ASN di luar ketentuan dua hal tersebut mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut:

Gaji ke-13 untuk CPNS, terdiri dari:
- Sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum

Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun, terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 63 Tahun 2021 menuliskan bahwa gaji ke-13 yang belum dibayarkan dapat dicairkan setelah Juni.

Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” bunyi Pasal 12 Ayat (2).(*)

Grafis: Agus Eko



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x