Kompas TV bisnis kebijakan

Darurat Rokok, Jumlah Perokok Anak di Indonesia Terus Meningkat

Kompas.tv - 5 Juni 2021, 16:23 WIB
darurat-rokok-jumlah-perokok-anak-di-indonesia-terus-meningkat
Kemenko PMK sebut pengeluaran negara banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jumlah perokok anak terus meningkat dan jumlah penderita penyakit akibat rokok terus bertambah.

Untuk itu, Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Tubagus Haryo Karbyanto menyampaikan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan kian  mendesak.

 "Kebijakan dalam aturan tersebut sudah tidak relevan dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia. Terutama terkait upaya pengendalian perokok usia muda," ujar Tubagus yang juga pegiat Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Jumat (4/6/2021).

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar, jumlah perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat.

Pada 2013, jumlah perokok usia tersebut tercatat 7,20 persen.

Kemudian, meningkat menjadi 8,80 persen pada 2016 dan meningkat kembali menjadi 9,10 persen pada 2018.

Jumlah itu meleset dari target yang direncanakan pemerintah.

Baca Juga: Petani Tembakau Kian Tertekan, Pemerintah Diminta Buat Regulasi Terkait Perlindungan

Pada 2019, ditargetkan perokok usia muda bisa menurun menjadi 5,40 persen.

Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024, pemerintah pun menargetkan perokok usia 10-18 tahun menjadi 8,70 persen.

”Jika tidak ada upaya konkret, target itu tidak akan tercapai atau justru bisa meningkat. Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) mengestimasi jumlah perokok pemula bisa mencapai 16 persen pada 2030 jika upaya pengendalian tembakau tetap seperti saat ini,” tutur Tubagus, dilansir dari laman Kompas.id, Jumat (4/6/2021).

Urgensi revisi PP No 109/2012 terutama terkait dengan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Kemudian larangan penjualan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar yang diperluas, serta pelarangan ataupun pengaturan terkait rokok elektrik.

”Kita harus terus mengalawal proses revisi PP 109 ini agar benar-benar sesuai dengan best practice yang mampu menggerakkan perilaku masyarakat menjadi lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga: Sistem Tarif Cukai Hasil Tembakau Lemah, Peluang Penghindaran Pajak

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x