Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Petani Tembakau Kian Tertekan, Pemerintah Diminta Buat Regulasi Terkait Perlindungan

Kompas.tv - 31 Mei 2021, 20:34 WIB
petani-tembakau-kian-tertekan-pemerintah-diminta-buat-regulasi-terkait-perlindungan
ILUSTRASI. Aktivitas di pabrik sigaret kretek tangan (SKT) PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) di Surabaya, Kamis (19/5/2016). (Sumber: KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah diminta untuk melindungi petani tembakau dengan membuat kebijakan yang mendukung kelangsungan hidup mereka. Pasalnya, petani tembakau menilai, keberadaan kretek sebagai salah satu warisan budaya nusantara, kian tertekan oleh pelaku industri farmasi global karena dinilai merugikan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB Sahminudin. Ia berpandangan persoalan kretek adalah soal kedaulatan bangsa.

"Kretek itu produk yang di dalamnya ada cengkih. Kemudian merujuk ke tradisi, kretek itu sudah sangat lama. Dan jangan lupa awal ditemukan kretek juga dipakai sebagai obat untuk sakit nafas," terangnya, Senin (31/5/2021).

Menurut Sahminudin, kelompok antikretek, bertujuan mendeligitimasi kretek sebagai bagian budaya atas pesanan pihak asing. Sehingga, ia mendesak pemerintah untuk menyelamatkan petani tembakau dengan membuat kebijakan yang mendukung kelangsungan hidup petani tembakau.

Baca Juga: Sistem Tarif Cukai Hasil Tembakau Lemah, Peluang Penghindaran Pajak

“Sudah saatnya pemerintahan Presiden Joko Widodo berkomitmen membuat regulasi yang benar-benar melindungi sektor pertembakauan, dan bersikap tegas terhadap tekanan asing yang mengintervensi kelangsungan komoditas strategis tembakau sehingga kemandirian bangsa terjaga,” tegasnya.

Selain itu, ia mengkhawatirkan nasib para petani tembakau pasca kenaikan cukai rokok oleh pemerintah, yang berlaku awal tahun 2021.

Dia menilai kenaikan cukai rokok ini otomatis akan mengurangi tingkat konsumsi rokok nasional. Permintaan rokok berkurang, kebutuhan bahan baku (tembakau) yang diminta oleh perusahaan untuk produksi rokok juga pastinya menurun. 

"Dengan kenaikan cukai 12,5%, maka angka penurunan penjualan rokok 2021 turun 34,25 miliar batang, atau pengurangan permintaan tembakau mencapai 34 ribu ton untuk tahun 2022," jelas dia.

Baca Juga: Tembakau Sintetis, Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti 185 Kilogram



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x