Kompas TV nasional hukum

Pengamat: Pergerakan Lambat KPK Mudahkan Harun Masiku Menyelamatkan Diri

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 19:09 WIB
pengamat-pergerakan-lambat-kpk-mudahkan-harun-masiku-menyelamatkan-diri
Harun Masiku tengah berjalan menuju Terminal Kedatangan 2F, Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai pergerakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Harun Masiku masih sangat lambat.

“Kalau saya lihat gerakan KPK masih berkutat pada hal-hal yang bersifat prosedural,” ujar Ray Rangkuti kepada KompasTV, Kamis (3/6/2021).

Bagi Ray, pergerakan KPK yang lambat justru akan memudahkan bagi Harun Masiku untuk melakukan penyelamatan diri.

“Langkah-langkah seperti ini bukannya memudahkan KPK untuk menangkap yang bersangkutan, sebaliknya memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan diri,” katanya.

Atas dasar itu, Ray meminta KPK tidak lagi menunda langkah untuk menangkap kader PDI Perjuangan Harun Masiku. Apalagi ada pernyataan dari mantan penyidik KPK bahwa Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Pencarian Harun Masiku oleh KPK: Dicari atau Dibiarkan Lari?

“Sekarang hampir tidak ada lagi alasan yang cukup bagi KPK untuk tidak mengetahui dan menangkap yang bersangkutan,” kata Ray Rangkuti.

“Informasi yang diungkapkan oleh mantan penyidik KPK lebih dari cukup untuk menjadi dasar bagi KPK segera melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku,” tambah Ray Rangkuti.

Sebelumnya terkait Harun Masiku, KPK mengaku telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah menyurati National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terkait hal tersebut pada Senin (31/5/2021).

Diketahui Harun merupakan mantan politikus PDI-P yang tersangkut suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.

“Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buru Harun Masiku

Ali Fikri mengaku hal ini menjadi salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku.

Tapi kemudian respons KPK terkait Harun Masuki justru menimbulkan pesimistis Mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Lantaran penyidik yang mengetahui keberadaan Harun Masiku tersingkir oleh Tes Wawasan Kebangsaan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x