Kompas TV nasional hukum

KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buru Harun Masiku

Kompas.tv - 2 Juni 2021, 18:57 WIB
kpk-minta-interpol-terbitkan-red-notice-untuk-buru-harun-masiku
Harun Masiku tengah berjalan menuju Terminal Kedatangan 2F, Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020 (Sumber: istimewa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah menyurati National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terkait hal tersebut pada Senin (31/5/2021).

Diketahui Harun merupakan mantan politikus PDI-P yang tersangkut suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.

"Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Pencarian Harun Masiku Tidak Ada Kemajuan, ICW Desak KPK Rombak Total Anggota Satgas

Ali Fikri mengaku hal ini menjadi salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Harun Masiku.

Dia berharap langkah ini juga dapat membuat proses penyidikan kasus Harun Masiku segera diselesaikan.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," tegas Ali. 

Sebagai informsai, red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Berhenti Mencari Tersangka

Namun status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menegaskan pihaknya akan terus memburu Harun Masiku.

Firli menyebut terdapat 10 DPO yang dicari KPK dan sudah beberapa tertangkap, yang belum salah satunya Harun Masiku.

“Terkait tiap orang sebagai tersangka yang sudah ditetapkan KPK, artinya cukup bukti. Dari bukti itu, KPK tidak pernah berhenti mencari tersangka,” tegas Firli, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Sudah Setahun Harun Masiku Buron, ICW Sebut KPK Sejak Awal Tak Berniat Tangkap



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.