Kompas TV regional kriminal

Komnas PA Laporkan Pemilik Sekolah di Batu Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Kompas.tv - 29 Mei 2021, 19:38 WIB
komnas-pa-laporkan-pemilik-sekolah-di-batu-pelaku-kejahatan-seksual-terhadap-anak
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Sumber: suara.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

BATU, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait melaporkan pemilik sekolah SPI di Batu berinisial JE ke Polda Jatim terkait dugaan kejahatan seksual dan eksploitasi anak pada Sabtu (29/5/2021).

Laporan ini berasal dari pengaduan korban pelecehan seksual JE ke Komnas PA. 

Investigasi selama seminggu terakhir berhasil mengumpulkan berbagai keterangan soal tindakan JE pada siswa-siswa sekolah itu.

Baca Juga: Ironis! Pelecehan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Masjid, Polisi Buru Pelaku

Menurut Arist, JE melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, kejahatan seksual hingga mempekerjakan siswa di sekolah itu.

"Laporan terkonfirmasi selain kejahatan seksual yang berulang-ulang ke korbannya sejak bersekolah di sana, tapi juga kejahatan fisik memukul, menendang, memaki termasuk kekerasan verbal termasuk kekerasan yang sifatnya ekonomi,” ujar Arist kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu.

Arist membeberkan, JE mempekerjakan siswa sekolah itu melebihi jam kerja tanpa imbalan kayak. Selain itu, JE juga diduga melakukan kejahatan seksual hinga penetrasi alat vital. 

Penyelidikan Komnas PA sejauh ini menemukan, korban JE berjumlah 25 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Palu, Blitar, dan Kalimantan Barat.

“Dilaporkan ke Komnas PA, 1 minggu lalu kami investigasi. Ada tim yang datang ke Poso, Palu, Blitar dan sebagainya. Ibu korban di Blitar bahkan ada yang sakit,” ungkap Arist.

Berbagai bukti dan keterangan saksi menunjukkan, JE melakukan kejahatan itu pada 2009, 2011 dan 2020.

Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD: Putri Saya Menanggung Penderitaan Seumur Hidup

Meski begitu, Arist mengatakan, jumlah korban dan pelaku bisa saja bertambah seiring penyelidikan.

Arist mengatakan, temuan ini memprihatinkan karena pemerintah daerah setempat kerap membanggakan sekolah yang didirikan JE.

“Ini menyedihkan, karena ini adalah sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan Jatim. Tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa hingga bisa mencederai dan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik,” kata Arist.

SPI sendiri adalah sekolah gratis untuk siswa miskin dari berbagai daerah di Indonesia. Halaman Facebook sekolah ini menulis lembaga mereka sebagai “Sekolah Indonesia Sebenarnya dengan Budaya Asli Indonesia”.

Arist menilai, tindakan JE ini terhitung kejahatan luar biasa dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga: DPR Minta Kementerian PPPA Maksimalkan Program Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Online

“Jika terbukti berulang-ulang, bisa dikebiri. Untuk eksploitasi ekonomi, ada di pasal 81. Kekerasan fisik di pasal 80 dari UU 35 tahun 2014. JE bisa kena pasal berlapis. Ini masalah serius,” terang Aris.

“Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar biasa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, extra ordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula,” imbuhnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x