Kompas TV nasional sosial

Gaji ke-13 Cair Juni Ini, Berikut Rincian Nominal yang Akan Diterima ASN

Kompas.tv - 29 Mei 2021, 16:37 WIB
gaji-ke-13-cair-juni-ini-berikut-rincian-nominal-yang-akan-diterima-asn
Ilustrasi gaji ke-13. (Sumber: Pixabay/Mohamad Trilaksono)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seusai menerima tunjangan hari raya (THR), aparatur sipil negara (ASN) akan segera menerima gaji ke-13 yang direncanakan cair mulai 1 Juni 2021.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2021, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB Mohammad Averrouce menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 bakal dilakukan berbarengan dengan gaji pokok bulan Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tidak Cuma PNS, Berikut Penerima Gaji Ke-13 dan Besarannya yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021

Dalam PP di atas, disebutkan pula penerim gaji ke-13 terdiri dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima lain sesuai peraturan tersebut.

Sama halnya dengan THR, gaji ke-13 tahun ini juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga, namun tanpa tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk nominal gaji ke-13 sendiri, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juni Tanpa Tukin, Ini Daftar Komponennya

Lebih jelasnya lagi, berikut daftar besaran gaji ke-13 ASN untuk tahun ini.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000
  • Anggota Rp7.993.000

2. Pejabat setara eselon:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000

Baca Juga: Juni 2021, Gaji ke-13 PNS Cair tanpa Tunjangan Kinerja

3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

- Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000

- Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000

-Pendidikan DII/DIII/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x