Kompas TV nasional kesehatan

Dinkes Konfirmasi Ada 2 Kasus Infeksi Virus Corona Varian India di Jakarta

Kompas.tv - 22 Mei 2021, 15:17 WIB
dinkes-konfirmasi-ada-2-kasus-infeksi-virus-corona-varian-india-di-jakarta
Ilustrasi Virus Corona (Sumber: Freepik)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menemukan dua kasus infeksi virus corona varian baru asal India, B.1617.2 di ibu kota.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyebut sampel yang telah dikirimkan ke Litbangkes Kemenkes RI terkonfirmasi adanya mutasi virus dari varian India B.1617.2

“Kami sudah mengidentifikasi sampai dengan 19 Mei 2021 kemarin, terdapat 352 spesimen terduga mutasi virus dan hasil yang sudah keluar dari Litbangkes ditemukan 2 kasus dengan Variant of Concern (VoC) B.1617.2 India," jelas Widyastuti, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga: Pria Australia yang Terjebak di India Akhirnya Meninggal karena Covid-19

"Sementara itu 15 spesimen tidak ditemukan mutasi virus, dan yang lainnya masih menunggu hasil,” imbuhnya.

Menyusul hasil temuan dua kasus mutasi virus dari India, Widyastuti beserta jajarannya dengan sigap melakukan testing, tracing, dan treatment terhadap tenaga kesehatan dan pasien.

Widyastuti menjelaskan, sebelum dua kasus ini, infeksi kasus varian India pertama di Jakarta sempat dialami seorang tenaga kesehatan pada 3 April 2021 lalu.

Sempat mengalami beberapa gejala, tenaga kesehatan tersebut kemudian dinyatakan sembuh dan selesai manjlani isolasi pada 17 April 2021.

Baca Juga: Waspada Varian Baru Virus Corona dari India Sudah Masuk Jakarta

Selepas itu, seorang WNA India yang berada di Jakarta kedapatan terinfeksi varian B.1617.2, selang dua hari setelah melakukan tes whole genome sequencing (WGS) pada 28 April 2021.

Dengan hasil positif tersebut, WNA India itu kemudian menjalani pengobatan di salah satu RS di DKI Jakarta, hingga saat ini ia pun masih diisolasi.

“Saat ini, pasien WNA masih diisolasi di salah satu RS di Jakarta dan menunggu hasil negatif PCR untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah yang dituju,” ungkap Widyastuti.

"Sesuai dengan regulasi, pelaku perjalanan luar negeri yang diperbarui melalui Surat SR.03.04/II/26/2021 tentang Penanganan Pasien Covid-19 dari Pelaku Perjalanan Internasional, pasien diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan jika sudah dinyatakan negatif PCR, atau jika masih positif pada hari ke-20 isolasi, nilai CT value lebih dari 40 dan pasien dalam kondisi sehat," jelasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x