Kompas TV nasional sosial

Menag Terbitkan Edaran Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi

Kompas.tv - 22 Mei 2021, 01:03 WIB
menag-terbitkan-edaran-panduan-puja-bhakti-dan-dharmasanti-waisak-saat-pandemi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi Covid-19. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti atau Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis 2021,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (21/05/2021).

Dengan diterbitkannya panduan perayaan Waisak, Menteri Yaqut Cholil Qoumas minta jajarannya untuk mengoptimalkan sosialisasi.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif,” ujarnya.

Baca Juga: Menag Ajak Tingkatkan Toleransi Antarumat Beragama: Jangan Sebatas Perayaan Semata

“Terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Berdasarkan surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat pandemi:

1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;

b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

Baca Juga: DWP Kemenag Rencanakan Program Pesantren bagi Lansia

c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;

b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x