Kompas TV regional berita daerah

Ketua Umum GNPK RI Ditahan

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 03:47 WIB

TEGAL, KOMPAS.TV - Penahanan terhadap Basri tersebut dilakukan setelah kejaksaan menerima limpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota. Basri sempat menjalani pemeriksaan di salah satu ruang penyidikan. Beberapa awak media sempat menunggu lama di halaman kantor kejaksaan untuk mendapatkan gambar yang bersangkutan.

 

Saat Basri akan dibawa ke Rutan Polres Tegal Kota, para awak media yang menunggu di halaman depan sempat terkecoh, karena tiba tiba Basri keluar dari pintu samping salah satu ruangan kejaksaan. Sebelum masuk ke mobil, Basri sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Bahwa dirinya, ditahan karena pencemaran nama baik sebab melaporkan terkait dugaan kasus korupsi komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Infanteri Sutan Pandapotan Siregar.

 

Basri dibawa ke Rutan Polres Tegal Kota menggunakan mobil minibus warna hitam bernomor polisi G 9501 DE. Kepala kejaksaan negeri Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan penahanan terhadap Basri dengan pertimbangan mempersulit persidangan, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

 

Pihak kejaksaan memiliki hak untuk melakukan penahanan terhadap Basri selama dua puluh hari ke depan. Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan penyidik Polres jika di persidangan terungkap ada yang turut serta atau menyuruh untuk memposting tulisan yang mencemarkan nama baik tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x