Kompas TV nasional sosial

Libur Lebaran Berakhir, Menpan RB Tjahjo Kumolo Singgung Sanksi Berat ASN Nekat Mudik

Kompas.tv - 17 Mei 2021, 16:52 WIB
libur-lebaran-berakhir-menpan-rb-tjahjo-kumolo-singgung-sanksi-berat-asn-nekat-mudik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo (Sumber: dok Humas KemenPAN RB)
Penulis : Fadhilah | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) segera kembali menjalankan tugas dan kewajibannya.

Pernyataan Tjahjo itu dikatakan saat pidato apel pagi dan halalbihalal secara virtual pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.

Pada kesempatan tersebut, Tjahjo juga menyinggung soal ASN yang tidak patuh pada larangan mudik akan mendapatkan hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Baca Juga: Libur Lebaran Telah Usai, ASN Bandung yang Bolos Siap-siap Kena Sanksi

Hukuman tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Setelah Idul Fitri, mari kita semua tetap produktif sesuai tugas masing-masing dan tetap menerapkan 5M dan disiplin protokol kesehatan di mana pun berada," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga mengapresiasi ASN yang telah menahan diri untuk tidak mudik serta tidak berwisata dengan keluarga selama cuti bersama dan libur Lebaran.

Menurut Tjahjo, menahan diri untuk tidak mudik saat pandemi ini merupakan bentuk cinta kasih dan upaya melindungi diri, keluarga, dan sanak saudara.

"Saya yakin teman-teman ASN sekalian mampu menggerakkan dan mampu mengorganisir keluarga dan lingkungannya untuk mengingatkan bahaya dari pandemi Covid-19 yang masih mengintai," kata dia.

Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, Aturan Pengetatan Perjalanan Berlaku 18–24 Mei 2021

Menteri PANRB juga menyampaikan apresiasi pada jajaran Polda/Polres/Polsek/Babinkamtibmas, Kodam/Kodim/Koramil/Babinsa, dan Satpol PP yang bekerja keras mencegah arus mudik warga kota yang masih nekat mudik.

Ia melihat kegigihan dan kerja keras para jajaran ini untuk meyakinkan masyarakat agar tidak mudik meski sering menerima respons negatif.

Tjahjo pun mengajak pegawai Kementerian PANRB untuk mengikuti arahan Presiden serta Satgas Covid-19 agar terus menjaga jarak dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Selamat bertugas dengan produktif dan tetap disiplin protokol kesehatan di mana pun kita berada. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, selalu melindungi kita semua," pungkasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Ketua KPK, Menpan RB, dan BKN Patuhi Putusan MK untuk 75 Pegawai Tak Lolos TWK

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x