Kompas TV nasional kompas bisnis

BI Tetap Larang Bitcoin untuk Transaksi

Kompas.tv - 14 Desember 2017, 12:00 WIB

Saat ini uang virtual seperti Bitcoin masih dilarang untuk dijadikan alat tukar. Pelarangan ini didasarkan pada Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dalam undang undang tersebut ditegaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan di dalam negeri harus menggunakan uang rupiah baik fisik maupun elektronik.

Meski begitu berkembangnya jenis uang virtual di dunia membuka peluang bagi bank sentral untuk mengaturnya.

Saat ini uang virtual seperti Bitcoin masih diperlakukan sebagai komoditas layaknya emas. Meski begitu Bank Indonesia tetap memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan Bitcoin.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x