Kompas TV nasional sosial

Pemerintah Perbolehkan Mudik Lokal di 8 Wilayah Ini

Kompas.tv - 1 Mei 2021, 16:56 WIB
pemerintah-perbolehkan-mudik-lokal-di-8-wilayah-ini
Ilustrasi situasi lalu lintas kendaraan yang mudik melewati Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. (Sumber: Dok. PT Jasa Marga)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan memberi pengecualian mudik bagi masyarakat di wilayah tertentu. Pemerintah menggunakan istilah “mudik lokal”.

Mudik lokal ini terkait perjalanan selama dan menjelang lebaran Idul Fitri 2021 di wilayah aglomerasi.

Aglomerasi adalah kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu.

Melansir indonesia.go.id, masyarakat di dalam 8 wilayah aglomerasi itu boleh bepergian.

Baca Juga: Hindari Penyekatan, Warga Nekat Mudik Naik Perahu dari Jakarta ke Cirebon

Akan tetapi, masyarakat di luar tempat-tempat itu tak boleh sama sekali melakukan mudik.

“Di luar 8 wilayah aglomerasi, larangan mudik berlaku penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang,” tulis indonesia.go.id.

Hal ini pun telah mendapat dukungan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

Kabag Operasional Korlantas Kombes Pol Rudy Kurnaiwan menyebut, pihaknya tidak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu.

“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” kata Rudy kepada awak media, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Larang Mudik, Ganjar: Kita Tidak Persulit Warga, Kita Jaga Kesehatan

Berikut 8 wilayah yang diperbolehkan mudik, menurut Kementerian Perhubungan:

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Pakar Epidemiologi Unair Windhu Purnomo menyebut, kebijakan memperbolehkan mudik dan wisata lokal ini akan menghambat penanganan pandemi.

"Ini sangat berbahaya. Dan kita harus belajar dari India," kata Windhu kepada Radio Idola, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Pemerintah Sudah Banyak Memberikan Inisiatif, seperti Bantuan Subsidi Upah

Windhu menuturkan, India sempat berhasil menekan pandemi Covid-19 hingga Februari 2021. Vaksinasi dan tes massal di India berjalan masif.

Namun, saat masa kampanye pemilu berjalan, banyak kerumunan muncul. Hal ini langsung meningkatkan kasus Covid-19 di India.

"Itu kebijakan (pelarangan mudik) harus betul-betul serius... Kebijakan yang membolehkan wisata seharusnya tidak boleh... Kerumunan karena keagamaan atau karena kampanye politik itu memicu penularan (Covid-19)"  tegas Windhu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x