Kompas TV nasional peristiwa

Lahan Indonesia Masih Terkontaminasi Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya

Kompas.tv - 30 April 2021, 10:49 WIB
lahan-indonesia-masih-terkontaminasi-limbah-bahan-beracun-dan-berbahaya
Para petambang menggunakan mesin pompa air dan alat dulang saat beraktivitas di tambang emas ilegal sekitar Sungai Pamong Besar, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat, Senin (25/11/2019).  (Sumber: kompas.id/Yola sastra)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencemaran merkuri akibat penambangan emas skala kecil dan tanpa izin membuat 496 hektar areal di Indonesia terkontaminasi limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3.

Melansir dari Kompas.id, Jumat (30/4/2021), Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Medrilzam mengungkapkan, seluas 4,96 juta meter persegi atau 496 hektar lahan terkontaminasi tersebut berasal dari kegiatan pertambangan dan manufaktur, baik dioperasikan secara individu maupun terlembaga.

“Ada tiga lokasi penambangan batu sinabar sebagai mineral mengandung merkuri. Dari catatan kami, sinabar ini berpotensi didistribusikan ke setidaknya lima lokasi lain di Indonesia,” ujar Medrilzam dalam webinar bertajuk “Merkuri dalam Tanah dan Lahan Terkontaminasi Merkuri”, Kamis (29/4/2021) lalu.

Berdasarkan data terakhir pada 2020 yang diolah Bappenas menunjukkan, sampai saat ini masih terdapat 197 titik penambangan emas skala kecil di berbagai wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 15 titik berada di kawasan taman nasional atau cagar alam.

Baca Juga: KLHK: Buang Limbah Sembarang Terancam Penjara 3 Tahun

Medrilzam menilai untuk mengurangi dampak merkuri atau air raksa (Hg) tersebut, perlu mendorong pelegalan penambangan emas tanpa izin dengan memberikan pendampingan dan sejumlah bantuan teknis atau nonteknis.

Dengan demikian, kegiatan penambangan ilegal dengan merkuri diharapkan bisa berkurang jika pemerintah memberikan izin usaha pertambangan rakyat dan menutup seluruh kegiatan tambang sinabar secara permanen.

”Larangan impor sudah tertuang dalam peraturan menteri perdagangan, tetapi ada catatan Indonesia masih menjadi produsen sekaligus eksportir merkuri pada 2016. Kita perlu terus memperketat pengawasan terhadap ekspor impor merkuri, khususnya menyusun kebijakan pelarangan ekspor sebagai komitmen pemerintah,” ujarnya.

Strategi 

Bappenas menerapkan tiga strategi kunci dalam memitigasi pencemaran merkuri jangka menengah maupun panjang.

Tiga strategi tersebut antara lain, memperkuat sistem peringatan dini bencana lingkungan, memperkuat kapasitas sumber daya manusia untuk pemantauan hingga penegakan hukum, serta mempercepat penyusunan rencana aksi daerah pengurangan dan penghapusan merkuri.

Penguatan peringatan sistem dini bencana lingkungan dilakukan melalui sejumlah langkah, seperti peningkatan kapasitas laboratorium beserta peralatannya dan pengembangan baku mutu lingkungan.

Pada 2020, pemerintah telah membangun laboratorium merkuri dan metrologi lingkungan melalui surat berharga syariah negara. Laboratorium ini dapat melakukan uji merkuri di dalam larutan, air, udara, padatan, dan biota.

 

Baca Juga: Protes Penghapusan Limbah Batu Bara Dari Limbah Berbahaya

“Kami berharap laboratorium yang sudah dibangun ini dapat mengembangkan jaringan penelitian dan pemantauan merkuri di Indonesia sekaligus memperkuat surveilans. Laboratorium ini juga bisa menjadi pusat laboratorium merkuri lainnya di Indonesia dan menjadi pencapaian pemerintah dalam COP (Konferensi Para Pihak) 4 Minamata yang akan datang,” terangnya.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x