Kompas TV regional update corona

Doni Monardo Minta Jabar Antisipasi Lonjakan Kepulangan Pekerja Migran

Kompas.tv - 30 April 2021, 08:53 WIB
doni-monardo-minta-jabar-antisipasi-lonjakan-kepulangan-pekerja-migran
Doni Monardo tiba di Pendopo Bupati Cirebon, pada Kamis (29/4). (Apri Setiawan) (Sumber: bnpb.go.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

CIREBON, KOMPAS.TV - Mencegah penularan Covid-19, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan Pemerintah Jawa Barat (Jabar) mengantisipasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal itu disampaikan Doni pada kunjungannya ke Cirebon, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021).

Doni meperkirakan akan terjadi peningkatan warga yang datang dari luar negeri atau PMI pada bulai Mei mendatang, karena para pekerja mulai berakhir kontrak hingga pemutus hubungan kerja.

Baca Juga: Kepulangan Pekerja Migran Melonjak, Dinkes Kalbar Siapkan Laboratorium PCR di Perbatasan

Kepulangan PMI beresiko pada meningkatnya penularan Covid-19, khususnya di Jabar. Menurut data yang berhasil dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, Jabar merupakan provinsi terbesar kedua dalam peningkatan warga yang berasal dari PMI.

Oleh karea itu, Doni menghimbau untuk melakukan pengetatan penjagaan dan screening yang dilakukan baik di bandara, pelabuhan dan perbatasan.

Salah satu cara skrining awal yang ketat, kata Doni, adalah dengan sistem karantina.

"Harus dikarantina terlebih dahulu, karena dampaknya bisa berbahaya karena keluarganya bisa menjadi korban," kata Doni dikutip dari laman resmi BNPB, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Doni Monardo Minta Pemprov Kepri Bentuk Satgas Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

Prosedur melakukan karantina telah tertuang dalam Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Dalam hal ini, apabila tidak melakukan karantina dan terbukti menularkan kepada orang lain, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait lonjakan kasus di dunia dan India, Doni telah membentuk Satgas Penerimaan dan Pemulangan Imigran. Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari repatriasi WNI ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x