Kompas TV nasional peristiwa

Jelang Larangan Mudik, Polda Metro Tangkap 115 Travel Gelap Hasil 2 Hari Operasi

Kompas.tv - 29 April 2021, 15:14 WIB
jelang-larangan-mudik-polda-metro-tangkap-115-travel-gelap-hasil-2-hari-operasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus narkoba kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menindak travel gelap yang berupaya membawa pemudik keluar dari Jakarta, jelang larangan mudik lebaran 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan dalam kurun waktu dua hari operasi yakni 27-28 April 2021, pihaknya telah menangkap 155 kendaran travel gelap.

"Hari ini saya sampaikan ada 115 kendaraan, ini adalah travel gelap yang berupaya untuk mengangkut penumpang keluar dari Jakarta," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (29/4/21).

Adapun alasan penangkapan pengendara travel gelap karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki izin trayek.

Baca Juga: Larangan Mudik, Polisi Akan Tindak Jasa Penawaran Travel Gelap di Medsos

Sementara  modus mereka dalam mendapatkan penumpang masih sama dengan tahun lalu, yakni melalui media sosial.

"Modusnya hampir sama dengan tahun kemarin, mengangkut (penumpang) melalui media sosial," ujarnya.

Sebab itu, pihaknya telah mengantisipasi dengan melakukan patroli di dunia maya untuk memantau pergerakan para travel gelap.

Tak hanya melalui media sosial, Yusri mengungkapkan patroli juga dilakukan di jalur-jalur tikus.

Baca Juga: Polisi Ancam Penjarakan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang Mudik Lebaran

"Kita tangkap melalui jalur-jalur tikus. Kita sudah evaluasi tahun kemarin jalur-jalur tikus yang tembus sudah kita tutupi semua dan kita bangun pos pengamanan di situ. Travel gelap ini ditangkapnya ada yang di jalur tikus, ada di tol, hingga di jalur arteri," jelas Yusri.

Para pengendara travel gelap ini akan diberikan sanksi tilang merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk menimbulkan efek jera, kendaraan mereka juga disita dan akan dikembalikan saat masa larangan mudik selesai yakni setelah 17 Mei 2021.

Baca Juga: Travel Gelap Jadi Bisnis Mudik Saat Corona, Jualannya di Medsos

"Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan dikeluarkan, nanti setelah Operasi Ketupat, ini efek jera yang harus kita lakukan," tegasnya.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Ganjar Ajak Masyarakat Silaturahmi Secara Virtual

 

Dalam kesempatan itu, Yusri juga menjelaskan alasan polisi mulai melakukan penindakan disaat larangan mudik masih belum berlaku.

"Kok belum tanggal 6 sudah dilakukan penindakan? Iya di pasal 308,  karena tidak sesuai dengan izin trayeknya,  contoh izin trayeknya kemana larinya malah kemana," jelas Yusri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x