Kompas TV nasional hukum

Ini Alasan Polisi Tutup Mata Munarman Saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 28 April 2021, 21:25 WIB
ini-alasan-polisi-tutup-mata-munarman-saat-dibawa-ke-polda-metro-jaya
]'\
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Tito Dirhantoro
]'\
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Munarman yang juga pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

Penangkapan ini terkait diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Kuasa Hukum Munarman Sesalkan Kepolisian Tidak Junjung HAM saat Tangkap Kliennya

Setelah penangkapan Munarman di bawa ke Polda Metro Jaya dengan tangan di borgol dan mata ditutup.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan penggunaan penutup mata saat pengawalan tersangka terduga teroris sudah menjadi standar prosedur internasional.

Ramadhan menjelaskan hal yang sama juga dilakukan kepolisian saat membawa terduga teroris dari Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Ramadhan memastikan tidak ada perbedaan dalam proses pengawalan terduga teroris yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Munarman Tiba di Polda Metro Jaya, Matanya Ditutup dan Tangan Diborgol

"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," ujarnya.

Ramadhan menambahkan penggunaan penutup mata juga bertujuan agar terduga teroris tidak mengenali dan menghindari petugas sebagai target.

“Jadi ini juga untuk melindungi petugas,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Rizieq Berdoa untuk Munarman yang Ditangkap Densus 88, Ini Isinya!

Mendapat kritik

Kuasa Hukum Munarman Azis Yanuar menyayangkan perlakuan kepolisian terhadap kliennya. Menurut Azis, perlakuan yang sama tidak diterapkan saat kepolisian menangkap pada Abu Bakar Ba'asyir.

Ia juga menilai seharusnya kepolisian lebih mengedepankan protokol kesehatan dibanding penggunaan penutup mata terhadap terduga teroris yang tidak tertulis.

“Itu kan gak standar protokol Covid-19, kita semua saja pake masker. Tapi kami hormati kalau pihak kepolisian menganut seperti itu dan kami juga punya argumen seperti ini," ucap Azis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x