Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Munarman Sesalkan Kepolisian Tidak Junjung HAM saat Tangkap Kliennya

Kompas.tv - 28 April 2021, 07:37 WIB
kuasa-hukum-munarman-sesalkan-kepolisian-tidak-junjung-ham-saat-tangkap-kliennya
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyesalkan langkah Kepolisian yang tidak  menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) saat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.

“Sehubungan ditangkapnya Pak Munarman kemarin maka dapat disampaikan bahwa yang pertama kami dari kuasa hukum keluarga dan kuasa hukum beliau menyesalkan terjadinya penangkapan dan penahanan ini,” kata Aziz Yanuar Rabu (28/4/2021).

“Karena seyogyanya beliau cukup kooperatif terhadap penyelidikan terhadap kepolisian. Sehingga jika dipanggil pun beliau akan datang,” tambahnya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Ini Deretan Fakta Munarman, Pernah di YLBHI dan Pengagum Abu Bakar Baasyir

Tak hanya itu, Aziz Yanuar mengatakan, tuduhan terkait tindakan terorisme terhadap kliennya juga disesalkan. Pasalnya, katanya, Munarman individu yang sangat konsen dan menolak keras aksi-aksi tindak pidana terorisme.

“Apa pun terkait aksi-aksi teror beliau mengedepankan konstitusi dan juga langkah-langkah hukum bukan Langkah-langkah kekerasan ataupun terorisme,” ujarnya.

“Bahkan menegaskan bahaya paham takfiri konterterorism yang ternyata menjaring generasi muda umat Islam,” lanjutnya.

Baca Juga: Munarman Tiba di Polda Metro Jaya, Matanya Ditutup dan Tangan Diborgol

Atas keberatan tersebut, Aziz Yanuar mendesak pihak kepolisian untuk bertindak sesuai perundang-undangan.

“Memperhatikan dan menjunjung tinggi HAM dari tersangka, baik dari penahanan penangkapan maapun proses-prosesnya,” pintanya.

Sebelumnya Selasa (27/4/202), Tim Detasemen Khusus (Densus) 88/AT menangkap Kuasa Hukum dari Rizieq Shihab, Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15:30 WIB.

Baca Juga: Munarman Sempat Menolak Saat Ditangkap Densus 88: Ini Tidak Sesuai Hukum

Penangkapan Munarman dilakukan atas dugaan telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

“(Penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan ikut baiat di Medan,” kata Kabagpenum Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.