Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk pendidikan anak usia dini (PAUD).
Namun, ada sejumlah syarat agar dana ini cair.
Syarat tersebut merupakan kriteria dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemerintah DKI Jakarta pun berjanji segera berkoordinasi agar izin pencairan dana hibah bagi PAUD dapat berjalan lebih mudah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.