Kompas TV bisnis kebijakan

3 Hari Beroperasi, Posko THR Kemenaker Terima Hampir 200 Laporan

Kompas.tv - 26 April 2021, 09:00 WIB
3-hari-beroperasi-posko-thr-kemenaker-terima-hampir-200-laporan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker) 
Penulis : Dina Karina | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 194 laporan terkait pembayaran THR. Laporan itu diterima pada 20 hingga 23 April 2021.

Dari 194 laporan yang masuk, 119 di antaranya adalah konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA (pelayanan terpadu satu atap), call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (25/04/2021).

Baca Juga: Segera Bayarkan THR untuk ASN, Pemkot Tengerang Tak Ingin Menunda-nunda

Ida menjelaskan, tindak lanjut laporan dilakukan oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker.

"Jadi pekerja/buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan," lanjut Ida.

Pekerja bisa datang langsung ke posko yang berada di PTSA Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Posko ini buka selama hari kerja, dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Disnaker Sulsel Buka Posko Pengaduan THR Bagi Karyawan

Untuk bertemu langsung dengan petugas, pekerja harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.

Pelapor juga bisa mengakses www.bantuan.kemnaker.go.id untuk melaporkan masalah THR secara daring. Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa dipilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.

Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, pilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR. Untuk masuk dalam layanan, harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang. Jika sudah memiliki User ID, maka bisa langsung login dan memulai tahapan konsultasi. Selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR pelapor akan tercatat secara otomatis.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan 30,6 Triliun untuk THR ASN

Pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.

Kemenaker menjamin Posko THR 2021 berbeda dengan posko THR sebelumnya. Selain melibatkan seluruh perangkat internal Kemenaker, posko THR tahun ini juga menghadirkan tim pemantau yang diharapkan bisa memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas Posko THR.

Tim pemantau terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur organisasi, serta unsur pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga: Siap-siap THR Dibayar Full, Pelajari Tips Kelola THR Yuk!

Posko THR dapat didirikan di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dan diawasi oleh Gubernur, Bupati dan Wali Kota setempat.

"Saya berharap Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," pungkas Ida.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x