Kompas TV nasional sosial

Anti Mainstream, Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Minta SPBU Ditutup untuk Halau Pemudik yang Ngeyel

Kompas.tv - 24 April 2021, 20:30 WIB
anti-mainstream-anggota-dprd-dki-jakarta-ini-minta-spbu-ditutup-untuk-halau-pemudik-yang-ngeyel
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). Pras, sapaan akrabnya, mengusulkan penutupan SPBU guna mencegah pemudik yang nekat. (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Segala cara dilakukan pemerintah agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik Lebaran pada tahun 2021 ini lantaran masih tingginya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Tapi tetap ada saja pemudik yang mencolong waktu larangan mudik untuk tetap kembali pulang ke kampung halamannya.

Agar hal tersebut tidak terus terulang, usulan unik disampaikan salah satu anggota DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Pria yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengusulkan agar pemerintah menutup semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Termasuk ketika adanya adendum pelarangan mudik tersebut.

Baca Juga: Wapres-Gubernur Jatim Minta Santri Dibolehkan Mudik Lebaran, Tapi yang Lainnya Tetap Dilarang?

Prasetio Edi mengatakan, cara tersebut efektif untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik dalam periode larangan mudik. 

"Untuk mengurangi warga yang nekat mudik, pemerintah bisa dengan cara menutup SPBU, kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa ke mana-mana," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021). 

Pria yang akrab disapa Pras ini mengatakan, langkah ekstrem tersebut bisa diambil pemerintahan pusat dan daerah. Namun bukan berarti SPBU ditutup secara menyeluruh.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, SPBU bisa tetap dibuka untuk kendaraan-kendaraan tertentu yang mendapat pengecualian seperti yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19. 

Baca Juga: Dua Pelaku Perjalanan Ini Masih Bisa Berpergian di Tengah Larangan Mudik 2021, Ini Syaratnya

Beberapa kendaraan tersebut yaitu: Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI; Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah; kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga inti yang akan mendampingi; dan lainnya. 

"Jadi SPBU nantinya dijaga petugas. Kendaraan pribadi yang tidak mendapat pengecualian, tidak akan dilayani pengisian bahan bakar kendaraan," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Pras juga menegaskan, larangan mudik yang digadang pemerintah pusat bisa berjalan apabila didukung dengan ketegasan petugas di titik penyekatan.

Konsistensi petugas dalam menegakkan aturan, kata dia, sangat penting agar larangan mudik tersebut bisa berjalan dengan baik. 

Baca Juga: Awas! Di Daerah Ini Jika Tetap Nekat Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali Lagi dalam Kurun Waktu 6 Bulan

"Dengan begitu saya harapkan tidak ada lagi istilah negosiasi di jalan. Semua harus tegas dengan sanksi yang telah ditentukan," kata dia. 

Dengan adanya ketegasan, Pras pun yakin tidak akan ada yang nekat pulang kampung.

"Kalau ada jumlahnya sangat kecil," tegas dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x