Kompas TV regional kriminal

Operasi Antik Candi 2021: Polresta Surakarta Berhasil Ringkus 22 Tersangka Narkoba

Kompas.tv - 23 April 2021, 13:42 WIB
operasi-antik-candi-2021-polresta-surakarta-berhasil-ringkus-22-tersangka-narkoba
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV - Polresta Surakarta melaksanakan Operasi Antik Candi 2021 mulai Maret hingga pekan ketiga April. Petugas berhasil mengamankan 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan menyita barang bukti 242,47 gram sabu-sabu serta 87,82 gram ganja dari tangan pelaku.

Baca Juga: Anggota Sindikat Narkoba di Banyumas Ditangkap

Operasi Antik Candi dilakukan kurang lebih 20 hari, mulai 15 Maret hingga April pekan ketiga dengan dibagi menjadi dua periode.

"Pada periode pertama mulai 15 Maret - 3 April, ada 12 tersangka yang kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 188,9 gram dan ganja 68,66 gram. Mereka ditahan di Polresta, proses sidik masih berjalan, dan beberapa lainnya sudah P21 di Kejari Solo," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/4/2021).

Pada periode kedua, Satres Narkoba menangkap 10 tersangka dengan barang bukti 53,57 gram sabu-sabu dan 19,16 gram ganja.

Total keseluruhan ada 22 tersangka yang sudah diamankan Polresta Surakarta, yakni RM, DL, RB, RS (Warga Pasarkliwon).

Lalu, GJ (Warga Magetan), BC (Warga Sukoharjo), AS (Warga Jebres), WS (Warga Laweyan), MJ dan GJ (Warga Banjarsari) serta FD (Warga Mojosongo).

Tersangka berikutnya, yakni AS, RA dan MM, (warga Pasarkliwon), EB (warga Wonogiri) JM (warga Surabaya) LT (warga Sukoharjo), PR (warga Jebres) serta pasangan suami istri asal Sukoharjo berinisial SM dan DS.

 

Baca Juga: Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Sita 1 Kilogram Ganja

Dari total tersangka yang ada, pihak Polresta telah menjerat pada lima orang dengan Pasal 114 ayat (2) terkait Narkotika. Dalam pasal tersebut disebutkan hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x