Kompas TV bisnis perbankan

Potongan Cicilan KPR BTN Diperpanjang 6 Bulan

Kompas.tv - 23 April 2021, 06:00 WIB
potongan-cicilan-kpr-btn-diperpanjang-6-bulan
Ilustrasi perumahan (Sumber: Dok. Permata Mutiara Maja via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BTN akan berlangsung selama 6 bulan. Direktur Wholesale Risk and Asset Management BTN, Elizabeth Novie Riswanti mengatakan, nasabah BTN bisa menikmati potongan cicilan KPR selama 6 bulan sejak cicilan pertama terpotong.

Menurutnya, cicilan KPR yang terpotong itu merupakan bantuan subsidi bunga pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Itu subsidi bunga dari pemerintah diberikan selama 6 bulan, dan sekarang dimasukkan ke rekening kredit debitur kita yang mendapatkan subsidi dr pemerintah," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/04/2021).

Baca Juga: Asyik, Pekerja Alih Daya Kini Bisa Punya Rumah Lewat KPR BTN

Meski berlangsung selama 6 bulan, jumlah pemotongan cicilan akan berbeda tiap bulannya. Selama 3 bulan pertama, nasabah akan mendapat potongan bunga sebesar 6 persen. Kemudian untuk 3 bulan selanjutnya, potongan mengecil menjadi 3 persen.

Lalu setelah itu, nasabah akan membayar tagihan secara normal tanpa potongan.

"Jadi jangka waktunya 6 bulan, setelah itu (selesai), kembali lagi tidak ada bantuan lagi sehingga pembayaran normal kembali. Memang belum ada bantuan lagi, belum ada keputusan dari pemerintah, sementara yang kita berikan adalah 6 bulan tersebut," jelas Novie.

Baca Juga: BTN Berhasil Salurkan 31.000 Unit KPR Subsidi

Sementara itu, Direktur Konsumer dan Komersial Lending BTN, Hirwandi Gafar mengatakan, BTN akan mengkaji kemungkinan penurunan suku bunga kredit di seluruh segmen, untuk meringankan beban bunga nasabah.

Pengkajian diperlukan karena penurunan suku bunga, akan mempengaruhi penurunan biaya dana (Cost of Fund/CoF). Saat ini, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KPR di BTN sebesar 7,25 persen.

"Penurunan suku bunga kredit apakah kami akan turunkan lagi? Tentu akan kami review, sepanjang cost of fund turun, kami akan lakukan penyesuaian," ujar Hirwandi.

Baca Juga: Dana Subsidi Ongkos Kirim Rp 500 Miliar Disiapkan untuk Dua Harbolnas Jelang Lebaran 2021

Pemberian subsidi bunga KPR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020.

Subsidi diberikan hanya kepada debitur yang memiliki rumah di bawah tipe 70. Pembayaran cicilan nasabah juga harus dikategorikan lancar hingga tanggal 29 Februari 2020,dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x