Kompas TV nasional hukum

Sidang Perdana Mantan Mensos Juliari: Pengacara Pertanyakan Pemberi Suap yang Selamat Dari Dakwaan

Kompas.tv - 21 April 2021, 15:53 WIB
sidang-perdana-mantan-mensos-juliari-pengacara-pertanyakan-pemberi-suap-yang-selamat-dari-dakwaan
Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail. (Sumber: Kompas.com/ Aji Yulianto Kasriadi Putra)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Adapun agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Terutama aliran uang sebesar Rp 29 Miliar yang berasal dari para vendor pengadaan bansos Covid-19.

Baca Juga: Begini Perincian Suap yang Diterima Juliari Batubara Berdasarkan Dakwaaan Jaksa

Maqdir Ismail mengatakan, jumlah uang Rp 29 Miliar patut dipertanyakan karena Jaksa tidak merinci nama-nama yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam aliran uang senilah Rp 29 Miliar.

Menurut Maqdir, tidak semua vendor pengadaan bansos diperiksa, sehingga angka Rp 29 Miliar hanya merupakan dugaan Jaksa.

“Seperti yang saya sampaikan tadi yang kami persoalkan adalah jumlah uang 29 sekian miliar. Karena didakwaan itu disebut, akan tetapi orangnya tidak pernah ada," ucap Maqdir usai sidang pembacaan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).

"Meskipun dalam BAP ada yg mengaku itu, akan tetapi mereka kan tidak, sampai sekarang belum didakwa sebagai pemberi terhadap suap ini,” imbuhnya.

Menurut Magdir, jika benar uang sebesar Rp29,252 miliar merupakan uang suap, harus diterangkan siapa penyuapnya.

Baca Juga: Pengacara: KPK Tak Jelas Soal Tuduhan Juliari Batubara Terima Uang Rp 29 miliar

Kalaupun itu masuk dalam kategori suap pasif, kata dia, maka juga harus jelas siapa pemberinya karena tindakan suap merupakan delik berpasangan.

“Kami katakan demikian karena sependek pengetahun kami delik suap itu adalah delik berpasangan, ada pemberi dan ada penerima. Dan Klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tetapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang sebesar Rp29.252.000.000,00,” ujar Maqdir.

Karena itu, Maqdir meminta perhatian khusus dari majelis hakim terhadap jumlah uang yang disebutkan dalam surat dakwaan telah diterima oleh Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x