Kompas TV internasional kompas dunia

200 Ton Cangkang Kerang Raksasa Ilegal Senilai Rp364,5 Miliar Disita Otoritas Filipina

Kompas.tv - 18 April 2021, 12:05 WIB
200-ton-cangkang-kerang-raksasa-ilegal-senilai-rp364-5-miliar-disita-otoritas-filipina
Sekitar 200 ton cangkang kerang raksasa ilegal senilai Rp364,5 miliar disita otoritas Filipina. (Sumber: Philipine Coast Guard)
Penulis : Haryo Jati

PALAWAN, KOMPAS.TV - Sekitar 200 ton cangkang kerang raksasa ilegal senilai 25 juta dolar AS atau setara Rp364,5 miliar telah disita otoritas Filipina.

Ini menjadi salah satu operasi penyitaan terbesar di negara Asia Tenggara tersebut.

Penyitaan tersebut terjadi di sebelah selatan Provinis Palawan, Jumat (16/4/2021) waktu setempat.

Baca Juga: Dokter Menari dengan Sisa Hasil Operasi Pasiennya di TikTok, Lisensi Medisnya Ditangguhkan

Filipina memang menjadi salah satu rumah dari spesies kerrang tropis raksasa terbesar di dunia.

Para konservasionis sebelumnya telah menyatakan kekhawatiran adanya perdagangan ilegal hewan langka yang digunakan sebagai pengganti gading, karena tindakan keras global dalam perdagangan gading gajah.

Pada penyitaan itu petugas penjaga pantai mengungkapkan empat tersangka di tangkap di pulau terpencil, Green Island di Laut Sulu.

Baca Juga: Viral Pendukung Perdana Menteri India Kampanye Tak Gunakan Masker, Ungkap Cara Memusnahkan Covid-19

“Mengambil kerang raksasa dari habitat alaminya adalah merupakan kejahatan antar generasi,” ujar Juru Bicara dari Dewan Pembangunan Berkelanjutan Palawan, Jovic Fabello dikutip dari The Guardian.

“Ini akan memberi efek permanen terhadap ekosistem kelautan dan bagi generasi masa depan akan kehilangan manfaat yang diperoleh darinya,” tambah Fabello.

Ia mengungkapkan kerang yang disita termasuk kerang Tridacna Gigas, kerang terbesar di dunia.

Kerang tersebut merupakan inang ganggang laut yang merupakan sumber makanan dasar bagi banyak spesies ikan yang dikonsumsi manusia.

Baca Juga: Mogok Makan, Dokter: Alexey Navalny Bisa Tewas dalam Hitungan Hari

Menurut Fabello perdagangan ilegal kerang raksasa telah meningkat di Palawan dan sejumlah tempat di Filipina pada tiga tahun terakhir.

Membunuh hewan yang nyaris punah akan mendapat hukuman 12 tahun penjara dan denda mencapai jutaan peso di bawah Undang-Undang Perlindungan Stawa Liar.

Para konservasionis mengatakan cangkang kerang raksasa biasanya digunakan sebagai materi alternatif untuk produk dari anting hingga lampu gantung, mengingat gading telah langka.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x